Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Irwan Simamora Sosialisasikan Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Humbahas

Redaksi - Jumat, 19 Mei 2023 21:56 WIB
857 view
Irwan Simamora Sosialisasikan Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Humbahas
Foto SIB/Frans Simanjuntak
SOSIALISASI :  Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora, SH mensosialisasikan Ranperda te
Humbahas (harianSIB.com)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Irwan Simamora SH menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa Purba Manalu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (19/5/2023).

Irwan mengatakan, selain menampung aspirasi masyarakat, para anggota DPRD Sumut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi penguatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD Sumut melalui Bapemperda DPRD Sumut.

“Saat ini kami mensosialisasikan Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ini merupakan langkah dari DPRD karena Ranperda ini adalah inisiatif dewan,” kata Irwan.

Anggota dewan dari Dapil Sumut IX yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, Ranperda yang mereka sosialisasikan itu sebelumnya telah diteliti dan dilakukan riset di perguruan tinggi.

“Setelah naskah akademiknya kami keluarkan, kami langsung agendakan di DPRD untuk bisa dibahas secara berjenjang. Dan di saat kita melakukan pembahasan Ranperda tersebut, kita diwajibkan sosialisasi ke masyarakat Sumatera Utara, sehingga masyarakat bisa dapat memberikan masukan, baik masyarakat umum, maupun pemangku kepentingan seperti pemerintah yang ada di desa dan di tingkat kabupaten,” kata politisi Partai Hanura tersebut.

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu menjelaskan, dengan adanya sosialisasi itu, nantinya Ranperda itu tidak menjadi sebuah hal yang mengejutkan bagi masyarakat, karena sudah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita melakukan sosialisasi ini untuk menerima masukan sekaligus juga pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa adanya kebijakan DPRD dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang aktivitas kehidupan masyarakat di Sumut terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga masyarakat nantinya tidak bertanya-tanya lagi, dan barangkali mungkin sudah dapat menerima secara reel nanti setelah Perda ini diundangkan atau disahkan, sehingga Perda ini mempunyai daya laku, dan punya efektifitas di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber seorang politisi yang juga mantan anggota DPRD Humbahas, Harry Pemuda Sihombing yang menjelaskan garis-garis besar naskah akademik Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum tersebut.

Sosialisasi itu juga dihadiri mantan anggota DPRD Humbahas Pantas Purba, sejumlah perangkat desa, dan seratusan masyarakat yang berasal dari 6 desa di Kecamatan Doloksanggul. (BR7)



Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru