Simalungun (SIB)
Pemekaran wilayah diyakini akan mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Simalungun di segala bidang. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan segera membuka kemah moratorium pemekaran sehingga Kabupaten Simalungun dapat dibagi menjadi dua daerah otonom yaitu Kabupaten Simalungun (induk) dan Kabupaten Simalungun Hataran ( daerah otonom baru )
Mantan Ketua DPRD Simalungun periode tahun 2000 - 2005 Syahmidun Saragih, Sabtu ( 24/6 ) menyebutkan usul pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua wilayah sudah disampaikan sejak tahun 2000-an tetapi sampai sekarang belum terwujud.
Berdasarkan hasil pengamatan dan angket yang dilaksanakan DPRD, masing - masing wilayah otonom di Simalungun mempunyai potensi tinggi dan memenuhi indikator menjadi daerah otonom baru.Kabupaten Induk terdiri dari 16 kecamatan dan Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 16 kecamatan.
Jumlah penduduk di dua daerah tersebut juga cukup berimbang dari 1 juta lebih penduduk Kabupaten Simalungun saat ini. Sedangkan pengembangan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan cara intensifikasi pertanian yang didukung industri hilir dengan bahan baku produksi pertanian.
“Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Sei Mangkei akan berkembang dan dapat mendorong pergerakan perekonomian Kabupaten Simalungun Hataran. Demikian juga Kawasan Strategis Danau Toba kelak menjadi daerah tujuan wisata dinilai dapat menopang pergerakan ekonomi Kabupaten Induk”, kata Syahmidun Saragih.
Pemekaran wilayah Kabupaten Simalungun menjadi dua daerah otonom baru dikatakan jelas akan meningkatkan layanan publik di segala bidang.
Dia menguraikan kesulitan yang dihadapi masyarakat selama ini terutama dalam hal mengurus administrasi kependudukan. “ Jika dua daerah DOB di Simalungun itu terbentuk maka layanan masyarakat akan semakin mudah dijangkau,” kata Syahmidun.
Jarak pinggiran Kabupaten Simalungun yakni dari Kecamatan Ujungpadang ke Kecamatan Doloksilou (Saranpadang ) lebih kurang 150 Km dan ibukota yang berada di Kecamatan Raya merupakan pusat pemerintahan dan layanan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat butuh waktu lama untuk mengakses pusat pemerintahan ketika ada urusan penting dan mendesak diselesaikan.
Untuk mewujudkan pemekaran Simalungun dibutuhkan perhatian Komisi II DPR RI segera mendesak pemerintah membuka moratorium pemekaran dan sekaligus dapat menampung aspirasi masyarakat daerah secara nasional. (BR4/c)