Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Aktivitas Galian C Tidak Miliki Izin di Kecamatan Siatas Barita Bebas Beroperasi

Redaksi - Minggu, 09 Juli 2023 20:46 WIB
435 view
Aktivitas Galian C Tidak Miliki Izin di Kecamatan Siatas Barita Bebas Beroperasi
Foto: SIB/Bongsu Batara Sitompul
Aktivitas galian c pasir sungai dari Sungai Situmandi yang berlokasi di Desa Pancur Napitu diduga tidak memiliki izin dan bebas
Tapanuli Utara (SIB)
Aktivitas galian C pasir sungai dari Sungai Situmandi diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara bebas beroperasi dan tidak ada penindakan.
Dari pantauan, beberapa lokasi aktivitas galian C pasir sungai mulai dari Desa Siraja Hutagalung sampai Desa Pancur Napitu.
Aktivitas galian C menggunakan mesin kompresor digunakan untuk menyedot pasir dari sungai. Pasir disedot langsung dari sunggai menggunakan selang ukuran besar.
Mobil dump truk lalu membeli pasir ke lokasi galian C pasir tersebut.
Dari aktivitas galian C pasir sungai di lokasi tersebut, tidak ada satu pun terlihat plang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi.
Terkait aktivitas galian C tersebut, Kabid Penataan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Cardo Simanjuntak yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (7/7) mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak-pihak yang melakukan aktivitas galian C tersebut.
"Ketika kita surati ada sebagian yang menanggapi. Kita juga sudah mengimbau supaya diurus izinnya ke Provinsi Sumatera Utara. Untuk lebih jelas ditanyakan saja langsung ke provinsi terkait masalah izin," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Dinas Lingkungan Hidup Taput akan melakukan penertiban, Cardo tidak memberikan jawaban. (F3/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru