Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Anggota DPR RI Diminta Ikut Perjuangkan Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun

Redaksi - Kamis, 13 Juli 2023 15:04 WIB
292 view
Anggota DPR RI Diminta Ikut Perjuangkan Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Foto: Net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Anggota DPR-RI asal dari Kabupaten Simalungun diharapkan turut memperjuangkan pemekaran daerah. Karena sejak 25 tahun silam, usul pemekaran itu sudah disuarakan dan disampaikan kepada pemerintah. Namun sampai sekarang belum terwujud menjadi dua Daerah Otonom Baru.

Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar PhD, Selasa (11/7) menyebutkan tidak ada kata terlambat. Di tengah kebijakan moratorium pemekaran daerah, pemerintah dan Komisi II DPR RI menyusun Undang - Undang Daerah Otonom Baru ( DOB ).

“Tentu Kabupaten Simalungun memiliki utusan perwakilan di DPR RI bahkan Ketua Komisi II saat ini bapak Ahmad Doli Kurnia Tandjung diyakini turut memperjuangkan pemekaran Kabupaten Simalungun demi kemaslahatan masyarakat,” sebut Siregar.

Kebijakan moratorium pemekaran itu dapat dikecualikan jika argument pemerintah menganggap pemekaran daerah di Kabupaten Simalungun sangat luas sehingga pelayanan dan implementasi pembangunan sangat berdampak lambat. Dia mencontohkan, dengan adanya empat daerah provinsi baru di Papua menjadi referensi sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah diharapkan semakin mudah.

Pemekaran atau pembentukan DOB dikatakan bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan rakyat serta mengangkat harkat dan martabat warga. Pemekaran daerah diharapkan juga menjamin dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam beraktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, sosial dan budaya.

Tentunya dalam perumusan peta jalan terpadu dan aksi nyata sejalan dengan tahapan desain pembangunan sesuai Rencana Induk Pembangunan Simalungun, memperkuat sinkronisasi program dan pendanaan dengan pemerintah pusat serta memperkuat komunikasi sosial dengan seluruh elemen masyarakat.

Dengan pemekaran daerah Kabupaten Simalungun tersebut maka tujuan desentralisasi dikatakan untuk pemerataan pembangunan di tanah air diharapkan segera terwujud serta membuka peluang untuk mengembangkan potensi daerah.

Secara terpisah Ketua Komisi II DPR RI, H Ir Ahmad Doli Tandjung mengatakan, untuk kelancaran proses pembahasan pembentukan DOB, tentu dibutuhkan kelengkapan dokumen dan beberapa faktor pendukung lainnya yang dianggap relevan, dipersiapkan oleh panitia masing - masing daerah bersangkutan.

Khusus Kabupaten Simalungun dikatakan selama ini diketahui panitia sudah mempunyai dokumen, DPRD juga sudah menyusun langkah - langkah dan tahapan yang di dalamnya termasuk keputusan lembaga. Seluruh kelengkapan berkas tersebut diharapkan segera disampaikan kepada DPR.

“Saya sudah minta DPR RI bentuk tim agar memudahkan komunikasi intensif dengan tim pemekaran di Kabupaten Simalungun. Mungkin langkah pertama akan dilakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Simalungun dan pihak lain yang dianggap kompeten terkait pemekaran,” jelas Doli.

Dalam rangka menyusun usulan pemekaran, aspirasi masyarakat dibutuhkan dokumen yang lengkap dan perhitungan kepentingan objektif. Dengan demikian, selanjutnya tinggal memasukkan ke dalam rancangan undang - undangnya saja untuk penguatan naskah akademik. “Sejak lama, Kabupaten Simalungun sudah siap dimekarkan,” sebut Doli. (BR4/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru