Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Dua Praktisi Hukum Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun

* Pondang Hasibuan SH MH: Lebih Cepat Lebih Bagus
Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 20:44 WIB
325 view
Dua Praktisi Hukum Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Kolase/harianSIB.com
Pondang Hasibuan SH MH dan Benny Girsang SH MH
Simalungun (SIB)
Dua praktisi hukum Pondang Hasibuan SH MH dan Benny Girsang SH MH yang juga warga Simalungun, kepada SIB, Selasa (1/8), mengatakan sangat mendukung dan mengharapkan percepatan pemekaran Kabupaten Simalungun.
Sebab menurut kedua praktisi hukum tersebut, sudah selayaknya Kabupaten Simalungun itu dimekarkan, mengingat jumlah penduduk yang sudah mencapai 1,2 juta jiwa yang tinggal di 32 kecamatan, 27 kelurahan dan 386 nagori (desa).
Jika nantinya Simalungun sudah dimekarkan menjadi dua kabupaten dengan ibu kota Simalungun Bawah di Perdagangan sebut Benny Girsang, hal itu akan membantu masyarakat dalam segala urusan surat-surat.
Benny memberi contoh, seperti masyarakat yang tinggal di Kecamatan Ujung Padang. Jika berurusan ke Pematang Raya sebagai ibu kota Simalungun, mereka akan melakukan perjalanan 2,5 jam dan pulang pergi bisa memakan waktu hingga 5 jam.
“Akan tetapi jika nantinya Simalungun sudah dimekarkan dan ibu kotanya Perdagangan, maka masyarakat Ujung Padang yang akan berurusan surat-surat, menempuh perjalanan cuma 45 menit saja,” kata Pondang Hasibuan.
Untuk mempercepat pemekaran Kabupaten Simalungun, sebut kedua pengacara itu, perlu ada keseriusan para tokoh masyarakat Simalungun dan juga dukungan para petinggi putra daerah yang ada di negara ini, untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pemekaran Kabupaten Simalungun, demi kesejateraan masyarakatnya.
"Lebih cepat lebih bagus," kata kedua praktisi hukum tersebut senada. (D2/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru