Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Pemkab Simalungun Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 13:31 WIB
406 view
Pemkab Simalungun Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Foto: Dok/Diskominfo
PENGHARGAAN: Kepala Dinas Informasi dan Informatika Simalungun Andri Rahadian (2 dari kiri) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumatera Utara dengan predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Aula Raja Inal Sirega
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Sumatera Utara dengan predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sumut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono didampingi Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Kepala Dinas Informasi dan Informatika Andri Rahadian, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (15/8/2023).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori informatif baru kali pertama diterima Pemkab Simalungun. Pada tahun 2019 lalu, pernah menerima penghargaan dalam kategori cukup informatif.

Kemudian, di tahun 2022, Pemkab Simalungun menerima penghargaan dalam kategori menuju informatif. Sementara di tahun 2020 dan 2021, pemberian penghargaan keterbukaan publik tidak dilakukan karena masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Informasi dan Informatika Simalungun Andri Rahadian mengucapkan terima kasih atas penghargaan predikat Informatif yang telah diberikan kepada Pemkab Simalungun. Ini menandakan ada kemajuan dalam keterbukaan publik.

“Kami akan terus berupaya untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif, dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi,' ujarnya.

Menurut Andri, anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Kita harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Anugerah ini dimaknai sebagai upaya meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru