Josmen Sitohang melaporkan Pangibulan Hutagalung, Junaedi Samosir dan Maruba Hutagalung atas dugaan penggelapan lahan di Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penasehat Hukum Josmen, Charles Situmorang SH, mengatakan, laporan penggelapan itu disampaikan ke Polres Tapteng dan sedang proses penyelidikan. Beberapa saksi sudah diperiksa.
Para terlapor pasca dilaporkan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Menurut Charles, kliennya tidak mempermasalahkan, bahkan menyambut baik supaya jelas siapa pemilik sah yang sebenarnya.
Charles mengaku siap membuktikan kliennya selaku pemilik sah atas objek perkara dengan surat-surat alas hak sejak tahun 1964, surat jual beli, serta surat keputusan Lurah Kelurahan Albion Prancis yang menarik surat para Penggugat.
Dijelaskan, kliennya membeli tanah tersebut dari Sahala Lumbantobing selaku pemilik yang sesungguhnya melalui ahli warisnya Manuarang Paul Lumbantobing. Sementara ketiga penggugat sebelumnya mengelola di lahan tersebut atas izin dari Sahala Lumbantobing.
“Tetapi setelah para penggugat diberi izin mengelola lahan, para penggugat justru mengurus surat kepemilikan ke Kelurahan Albion Prancis. Tidak terima sikap para penggugat, Josmen Sitohang membuat pengaduan ke Polres Tapteng dan sedang proses penyelidikan. Kemudian mengajukan keberatan ke Lurah Albion Prancis, dan oleh Lurah Albion Prancis menanggapi keberatan Josmen dengan menarik surat Penggugat yang sudah diterbitkan sebelumnya," kata Charles.
Sebelum menempuh jalur hukum ke Polres Tapteng, ucap Charles, kliennya terlebih dahulu menemui para terlapor ke rumahnya. Namun tidak ada niat baik para terlapor untuk mengembalikan tanah objek perkara. Bahkan sudah dimediasi Lurah Albion Prancis, juga tidak ada titik damai.
Charles meminta para terlapor tidak menyebarkan fitnah ke masyarakat yang menyebutkan Josmen Sitohang bertindak sewenang-wenang dan arogan selaku anggota DPRD Tapteng. Sebab itu tidak ada hubungannya, melainkan murni terkait hak kepemilikan lahan.
Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, yang ditanyai harianSIB.com membenarkan adanya pengaduan masyarakat atas nama Josmen Sitohang terkait dugaan penyerobotan lahan.
"Benar ada pengaduan terkait penyerobotan lahan, bukan penggelapan," kata Horas. (*)