Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pengamat Ekonomi Apresiasi Pemkab Simalungun Hapus Denda PBB 100 Persen

Redaksi - Minggu, 27 Agustus 2023 20:11 WIB
347 view
Pengamat Ekonomi Apresiasi Pemkab Simalungun Hapus Denda PBB 100 Persen
Foto: Ist/harianSIB.com
Rikanson Jutamardi Purba
Simalungun (SIB)
Pengamat ekonomi, Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang menerapkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2023.
Kebijakan itu dinilai sebagai salah satu bentuk komitmen dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Patut diapresiasi. Penghapusan denda ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” kata Jutamardi, Sabtu (26/8).
Ia berharap, dengan adanya penghapusan denda PBB, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.
Pajak yang dibayarkan, katanya, bakal dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Terpisah, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemkab Simalungun Raymon Sinaga, menjelaskan, penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Penghapusan ini juga berlaku untuk denda pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya.
"Mulai tahun berapapun menunggak pajak, kalau dibayar sebelum 30 November 2023, dendanya tidak dibayarkan. Tapi, kalau dibayar setelah jatuh tempo 30 November 2023, belum tentu ada kebijakan ini lagi. Bisa ada, bisa juga tidak," imbuhnya.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda. Artinya, wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak. (SS13/r)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru