Oknum anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang berinisial AK dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Nomor STTLP/B/413/Yan 2.5/III/2023/SPKT RES - LBH.
Diki Ismail Sagala (43), seorang pengusaha dagang material bangunan atau Panglong di Negerilama kepada SIB mengatakan, laporannya dibuat tanggal 28 Maret 2023 yang lalu, dengan terlapor AK. “Ya benar, kulaporkan bapak DPRD yang terhormat itu perkara penipuan dan penggelapan dengan kerugianku Rp130.625.000,00,” tegas Diki.
Dia menjelaskan, perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya, berupa perjanjian kontrak kerja proyek pembangunan di salah satu perusahaan di wilayah Negerilama Labuhanbatu, yang dikerjakan anggota DPRD Labuhanbatu berinisial AK.
“Proyek bapak DPRD itu ada di salah satu perusahaan di wilayah ini, dengan berlandaskan kontrak kerja. Saya menjadi pemasok bahan bangunannya,” kata Diki, Sabtu (21/10).
Hasil pantauan SIB, AK jarang sekali tampak terlihat di wilayah Negerilama. AK disebut-sebut kembali mencalonkan diri dari Partai Bulan Bintang untuk Dapil 4 Labuhanbatu.
Saat akan ditemui di kediamannya di Jalan Lintas Negrilama tepatnya di depan Puskesmas Negrilama, AK tidak ditemukan di rumahnya. Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya tidak aktif. Bahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp , hanya terlihat centang satu.
Sulistiawati, salah seorang warga yang ditemui di depan rumah AK mengatakan, anggota dewan itu tidak tinggal lagi di daerah itu. “AK sejak pisah dengan ibu nggak pernah di sini. Dia sering tampak di daerah pemilihan, ya berkampanye ke desa-desa,” jelas Sulistiawati.
Terpisah, L Sinaga, juru periksa Unit II Rekrim Polres Labuhanabatu saat dikonfirmasi terkait laporan Diki Ismail Sagala dengan terlapor AK membenarkannya Sinaga mengatakan pihaknya sudah memanggil terlapor, AK.
“Sudah kita panggil pelapor dan terlapor menghadiri panggilan dan prosesnya masih berjalan,” jelasnya. (**)