Jumat, 25 April 2025

Kepala Daops Manggala Agni Sumatera II Pematangsiantar Minta Pembakar Hutan Diproses Hukum

Redaksi - Rabu, 08 November 2023 20:36 WIB
440 view
Kepala Daops Manggala Agni Sumatera II Pematangsiantar Minta Pembakar Hutan Diproses Hukum
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Daops Manggala Agni Sumatera II Pematangsiantar, Anggiat Sinaga
Simalungun (SIB)
Kepala Daops Manggala Agni Sumatera II Pematangsiantar, Anggiat Sinaga, meminta pembakar hutan diproses hukum dengan sanksi pidana.
“Pidana berat sehingga pelaku lainnya tidak melakukan hal yang sama. Untuk itu, harus ada dukungan serius dari pihak penegak hukum dalam melakukan proses tindak pidana pelaku pembakar hutan, akibatnya sangat fatal sekali bagi kehidupan. Bahkan dampak asap dari pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sampai ke negara lain, dan ini menjadi citra buruk bagi negara kita,” katanya Selasa (7/11).
Selain itu, pintanya, perlu juga dilakukan tindakan preventif yakni mencegah warga membakar hutan untuk pembukaan lahan pribadi maupun claim area, yang dilakukan oknum masyarakat menjadi penyebab terbakarnya hutan dan memperburuk kondisi hutan. Soalnya, dari sejumlah kasus yang terjadi, akibat kurangnya pengetahuan masyarakat dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Khususnya bagi masyarakat yang hidup berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Lindung. “Terkadang masyarakat tidak memahami dampak pembakaran hutan,” sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, kasus pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum masyarakat, sebagai bentuk protes mereka terhadap claim area tanah, juga dapat menjadi pemicu tingginya tingkat kebakaran hutan di Sumatera Utara.
“Manggala Agni bertugas mengamankan lokasi yang terbakar, selanjutnya bila terjadi sengketa lahan silahkan dilanjutkan melalui bukti dan proses hukum, namun lokasi sengketa lahan tidak boleh dibakar karena ada sanksi pidananya”, tegas Anggiat Sinaga.
Dia menjabarkan mengenai tugas tanggung jawab pihaknya yang diberi wewenang menangkap pelaku pembakaran hutan. Bila tertangkap tangan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum dan peristiwa pembakaran tersebut juga dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harapannya, dengan pengakan sanksi maka pembakaran hutan bisa dihentikan. Kasus kebakaran hutan juga sering terjadi di kawasan Konsesi HTI perusahaan pengelolaan hutan, yang diberikan hak konsesinya oleh pemerintah.
“Tetap harus memberi ruang sosialisasi mencegah pembakaran hutan. Secara aturan hukum, konsesi HTI dipercayakan negara untuk dikelola dan dijaga perusahaan swasta, sesuai hak dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam undang-undang. Nah dalam hal ini Manggala Agni siap membantu melakukan patroli tersebut,” tegasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,