Jumat, 02 Mei 2025

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 17:11 WIB
219 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
(Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)
MUSNAHKAN : Kajari Sergai, Mayhardi Indra Putra bersama Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Sekdakab M Faisal Hasrimy, dan Kepala BNNK Sergai Kompol Antonius Pangaribuan  membakar barang bukti pada pemusnahan barang bukti perkara inkracht
Hal 3

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht )20/3

Sergai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Maret-November 2023, Kamis (30/11) di Halaman Kantor Kejari Sergai di Seirampah.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra SH MH serta dihadiri Bupati diwakili Sekdakab M Faisal Hasrimy, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Kepala BNNK Kompol Antonius Pangaribuan, serta diikuti para Kasi dan staf Kejari Sergai.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 232 perkara yakni, narkotika sebanyak 172 perkara, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 27 perkara, dan Kamtimbum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara.
Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra mengatakan, kegiatan ini adalah pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 232 perkara.
"Tadi sama-sama kita lihat untuk sabu dengan cara dibelender, ganja dibakar, senjata tajam digerenda, dan handphone tadi kita hancurkan dengan martil, sehingga tidak dapat dipakai kembali," ujarnya.
Tujuan dari kegiatan ini, sebutnya, ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum pidana khususnya di Kabupaten Sergai, mulai dari proses dari awal penyidikan, penuntut, dan pemeriksaan di pengadilan.
"Inilah wujudnya terhadap orang sudah dieksekusi menjadi narapidana di dalam LP atau Rutan. Barang buktinya kalau yang dikembalikan kita kembalikan, dan yang dirampas untuk negara nanti akan ditaksir untuk dilelang, serta yang dimusnahkan kita musnahkan seperti yang kita lihat tadi," terangnya.
Mayhardi merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika sebanyak 172 perkara, Oharda 27 perkara, serta Kamtimbum dan TP umum lainnya sebanyak 33 perkara. "Narkotika jenis sabu yang kita musnah seberat 299,58 gram, ganja 238 gram, pil ekstasi 92 butir dan handphone 29 unit," rincinya.
Ia berharap, dengan dilakukanya pemusnahan ini tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Serdangbedagai menurun. "Artinya, dengan pemusnahan yang kita lakukan ini menunjukkan perkara di Serdangbedagai masih lumayan tinggi, untuk itu kita berharap kedepannya dapat menurun," harapnya.
Mayhardy menyebutkan, pihaknya juga terus melakukan kegiatan seperti penyuluhan dan penerangan hukum, agar tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Serdangbedagai menurun.
"Kami juga dengan fungsi-fungsi penyuluhan dan penerangan hukum terus melakukan kegiatan, baik itu melalui tingkat kabupaten maupun desa," jelasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru