Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Mei 2025

Dugaan Korupsi Proyek LPJU Tenaga Surya Rp 10 M di Tapteng Dilaporkan ke Kejari Sibolga

Redaksi - Sabtu, 30 Desember 2023 19:04 WIB
493 view
Dugaan Korupsi Proyek LPJU Tenaga Surya Rp 10 M di Tapteng Dilaporkan ke Kejari Sibolga
Foto: Dok/Chaong Tobing
SERAHKAN BERKAS: Aktivis pemuda, Dennis Simalango menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi proyek LPJU Tenaga Surya menggunakan Dana Desa di Kabupaten Tapteng, di Kantor Kejari Sibolga, Jumat (29/12). 
Sibolga (SIB)
Aktivis pemuda, Dennis Simalango melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jumat (29/12).

Menurut Dennis Simalango, laporannya tersebut terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dengan modus mark-up atau penggelembungan anggaran proyek pembangunan LPJU tenaga surya yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Ada beberapa orang yang kita laporkan. Di antaranya, oknum Plt Kadis PMD Tapteng, PPK-nya, KPA-nya, dan para kepala desa,” kata Dennis Simalango saat konferensi pers, usai memasukkan berkas laporan, Jumat (29/12) petang.

Dijelaskan, total hasil mark-up untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya di 155 desa di Tapteng tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. “Perkiraan angka tersebut menurut perhitungan kita dari poin-poin sebagaimana yang kita lampirkan pada berkas laporan ke Kejari Sibolga,” sebut Simalango.

Beberapa poin tersebut, di antaranya biaya pekerjaan sipil, biaya pekerjaan instalasi, biaya transportasi, biaya tenaga ahli, pengadaan lampu led dan pengadaan solar panel. Kemudian biaya pengadaan tiang lampu, baterai, kabel dan aksesoris, pengadaan panel box hingga biaya angkut atau mobilisasinya ke lokasi-lokasi proyek.

Lebih lanjut dikatakan, anggaran untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya tersebut nilainya sebesar Rp 123 juta per desa. “Per desa itu ada yang dianggarkan tujuh unit, bahkan ada juga yang 10 unit. Tetapi di lapangan, ketika kita cek, ada yang tidak sampai tujuh unit,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang dilaporkan pihaknya tersebut adalah dugaan mark-up anggaran. Belum termasuk menyangkut kuantitas atau jumlah yang sebenarnya di lapangan. “Tetapi dari segi anggaran, kita menilai dan menduga ini sudah sangat menyalahi,” kata Dennis Simalango.

Sementara itu petugas penerima laporan di Kantor Kejari Sibolga menjelaskan, laporan tersebut segera disampaikan kepada atasannya untuk diproses, si pelapor akan segera dihubungi. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru