Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Hari ini, Terakhir Mengurus Surat Pindah Memilih di TPS Humbahas

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 14:33 WIB
222 view
Hari ini, Terakhir Mengurus Surat Pindah Memilih di TPS Humbahas
Foto Dok/Sutomo
Komisioner KPU Humbahas, Sutomo Voker Tamba. 
Humbahas (harianSIB.com)
Hari ini, Senin (15/1/2024) merupakan hari terakhir bagi masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk mengurus surat pindah memilih Pemilu.

" Pengurusan surat pindah memilih akan berakhir pada pukul 23.59 WIB," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, Sutomo Voker Tamba pada harianSIB.com, Senin (15/1/2024).

Sutomo menjelaskan, kelengkapan pindah memilih, warga hanya cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Selain hal tersebut, dibawa juga dokumen pendukung pindah, antara lain karena bekerja di tempat lain, dibawa surat dari tempat bekerja. Kalau pindah domisili, dengan membawa surat keterangan dari pemangku kepentingan.

"Adapun syarat pindah memilih, yakni bertugas di tempat yang lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili. Pastikan kelengkapan persyaratan, langsung kami layani, kami pastikan selesai hari ini. Untuk warga yang pindah domisili, warga tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih tersebut akan ditempatkan di TPS sesuai dengan domisili yang pindah," tambah Sutomo.

Tempat pengurusan pindah memilih, yaitu Kantor KPU, Kantor PPK dan PPS. Ingat, batas waktu sampai pukul 23.59 WIB. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru