Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Didakwa Cabuli Putri Remaja, Ayah Tiri Diadili

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 13:57 WIB
334 view
Didakwa Cabuli Putri Remaja, Ayah Tiri Diadili
Foto: Net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Poniman (53) warga Rambung Susu Nagori Kerasaan Kecamatan Bandar, didakwa jaksa Devica SH, mencabuli gadis remaja sebut saja Cinta (13), terdakwa yang juga ayah tiri korban, diadili di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (6/2).

Menurut jaksa, perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa di kediaman terdakwa yang serumah dengan korban, Kamis 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, ketika ibu kandung korban sedang bekerja di luar rumah.

Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya dan melaporkan terdakwa kepada polisi. Hasil Visum No. 400.731/9943/RSUD IX/2023 yang dibuat dan ditandatangani dr Martha C Silitonga SpOG dokter pada RSU Daerah Dr Djasamen Saragih Kota P Siantar, menyimpulkan jika kegadisan korban sudah hilang.

Jaksa menjerat terdakwa pasal 1ke 1 yaitu pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagau UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atau dakwaan kedua melanggar pasal 6 huruf ( c) UURI No12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim diketuai Rori Sormin SH menyatakan sidang tertutup untuk umum,karena menyangkut asusila. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru