Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Transformasi Dinas Perizinan Labuhanbatu ke DPMPTSP Tidak Sekadar Perubahan Nama

Redaksi - Selasa, 13 Februari 2024 13:12 WIB
475 view
Transformasi Dinas Perizinan Labuhanbatu  ke DPMPTSP Tidak Sekadar Perubahan Nama
(f:yazis/mistar)
Asisten III Administrasi Umum, Zaid Harahap memberikan bimbingan kepada seluruh peserta apel.
Rantauprapat (SIB)
Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu mengalami perubahan signifikan dalam struktur dan tugas. Dinas Perizinan telah berubah nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Transformasi ini tidak hanya sebatas perubahan nama, namun juga restrukturisasi tugas dan fungsi, serta penyempurnaan dalam pelayanan," kata Plt Bupati Labuhanbatu melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Zaid Harahap SSos MM, saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab tersebut, Senin (12/2), di Halaman Balai Diklat BKPP, komplek kantor bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Zaid mengatakan, pelayanan perizinan telah dilakukan secara online single submission (OSS RBA), sedangkan untuk perizinan yang tidak ada di OSS akan dilakukan melalui aplikasi Sicantik Cloud yang akan segera di implementasikan di Labuhanbatu.
"Kedua sistem aplikasi itu berasal dari pemerintah pusat. Dengan adanya sistem online ini, maka perizinan sudah bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
“Usah pala datang kasika, mengurusnya di sistem pun bisa ja,” sebut Zaid berbahasa panai, pesisir Labuhanbatu.
Ia juga menjelaskan terkait struktural yang dulu masih dikenal adanya Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), maka sekarang menjadi jabatan fungsional.
"Tugas dan fungsi DPMPTSP yang memegang fungsi administrasi kini hanya terfokus pada fungsi pelayanan konsultasi. Sedangkan untuk fungsi perizinan berada pada OPD teknis di masing-masing dinas yang akan menangani permasalahan administrasi perizinan," sebutnya.
Menurutnya, peran OPD teknis di setiap dinas ini sangat vital, karena OPD teknis mengeluarkan rekomendasi, disetujui atau ditolak. Sehingga diperlukan pemahaman dan penguatan terutama dalam hal penyelenggaraan perizinan di sistem,” ucapnya.
"Dalam hal ini, prinsip yang harus kita junjung tinggi adalah pelayanan yang dilakukan dengan sepenuh hati kepada masyarakat. Bukan hanya untuk memperoleh imbalan, tapi juga harus memiliki kepedulian yang tulus terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Apel ini dihadiri staf ahli bupati, para asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional dan staf ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru