Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

KPU Taput akan Laksanakan PSU di TPS 05 Desa Huta Tinggi Kecamatan Parmonangan

Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 15:12 WIB
430 view
KPU Taput akan Laksanakan PSU di TPS 05 Desa Huta Tinggi Kecamatan Parmonangan
Foto: Ist/harianSIB.com
Plt Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu. 
Tapanuli Utara (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 di Desa Huta Tinggi Kecamatan Parmonangan, Rabu (21/2) hari ini. Demikian disampaikan Plt Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu kepada SIB di kantornya, Selasa (20/2).

" Pelaksanaan PSU itu direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Taput berdasarkan poin permasalahan surat suara yang digunakan pemilih tidak ada ditandatangani Ketua KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu di TPS 05 Desa Huta Tinggi, " jelasnya.

Dia menegaskan, KPU wajib melaksanakan PSU tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu Taput. Terkait hal itu, KPU sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 82, KPU wajib memberitahukan kepada Pemerintah dan lembaga lainnya atas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

" KPU Taput sudah mempersiapkan logistik untuk PSU di TPS 05 Desa Huta Tinggi sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan , " ujarnya.

Dia juga menegaskan, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait surat suara tidak ditandatanggani oleh Ketua KPPS di TPS 05.

" Karena berdasarkan SOP, surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS. Terkait hal itu, KPU Taput akan memanggil petugas KPPS serta PPK setelah PSU di TPS 05 Desa Huta Tinggi selesai dilaksanakan, " terangnya.

Dia juga menjelaskan, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos kepada para pemilih. Namun surat suara tersebut tidak ada tanda tangan Ketua KPPS.

" Jadi surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan pada pemungutan suara pada tanggal 14 Februari kemarin di TPS 05 Desa Huta Tinggi yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah, " pungkasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru