Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Disnaker Batubara Terbitkan SE, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Keagamaan

Redaksi - Minggu, 07 April 2024 15:32 WIB
525 view
Disnaker Batubara Terbitkan SE, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Keagamaan
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor disnaker batubara.
Batubara (SIB)
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batubara menerbitkan Surat Edaran Nomor : 560/836/DKPP-BB/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.
Surat edaran ini mewajibkan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Batubara untuk membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Batubara, Buhari Imran kepada wartawan, Jumat (5/4) mengatakan, surat edaran itu ditetapkan tanggal 28 Maret lalu, guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi pekerja dalam hal permasalahan pemberian THR. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru