Simalungun (SIB)
Sebanyak 849 orang narapidana beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Rabu (10/4) di Masjid At-Taubah Kompleks Lapas Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.
Menurut M Pithra Jaya Saragih, dalam kata sambutan saat pemberian SK Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, jumlah narapidana yang beragama Islam di Lapas sebanyak 888 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 849 orang.
Pemberian remisi ini lanjutnya merupakan salah satu hak WBP yang berkelakuan baik di antaranya tidak melanggar tata tertib, dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F. Berikutnya mengikuti kegiatan ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, upacara Hari Besar Nasional, penyuluhan hukum, kesehatan, kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian seperti pelatihan kemandirian unggulan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar antara lain perikanan, perkebunan, meubel, tenun, bakery dan lainnya.
Hal tersebut merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematangsiantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Selamat merayakan hari kemenangan bagi seluruh WBP yang beragama Islam, setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi semakin meningkatkan kualitas ketaatan dan ibadah kita kepada Allah SWT," ujar Pithra Jaya Saragih.
Selain itu, setelah mengikuti Sholat Ied bersama dengan petugas dan ratusan narapidana dan usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI , Kalapas M Pithra Jaya Saragih, menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana . (**)