Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu, Kejari Labusel Tetapkan PPK, Rekanan dan Konsultan Tersangka

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 21:29 WIB
811 view
Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu, Kejari Labusel Tetapkan PPK, Rekanan dan Konsultan Tersangka
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
PAKAI ROMPI ORANGE: Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, di Desa Asam Jawa, Kecamat
Kotapinang (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu dengan pagu anggaran Rp4,6 miliar, Rabu (24/4/2024) sore.
Selain NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur CV VJ yang merupakan rekanan dan Juh, Direktur CV REC selaku Konsultan Pengawas. Hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Pengamatan wartawan, awalnya ketiga tersangka dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, ketiganya kemudian menjalani tes kesehatan.
Sekira pukul 17.15 WIB, ketiga pria tersebut tampak mengenakan rompi orange. Mereka kemudian digiring petugas ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang.
“Pada hari ini, Rabu 24 April 2024, Kejari Labusel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Bahwa terhadap masing-masing tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” kata Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Intelijen Syahbana Surbakti, didampingi Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon.
Dijelaskan, dalam kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. Namun, Syahbana tidak merinci lebih jauh terkait detail kasus tersebut. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru