Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Bupati Humbahas Usulkan 22.169,66 Hektare untuk Dibagi ke Masyarakat

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 12:03 WIB
226 view
Bupati Humbahas Usulkan 22.169,66 Hektare untuk Dibagi ke Masyarakat
Foto Dok/Kominfo
Sampaikan : Kadis PUTR Humbahas, Reinward Marpaung ST, menyampaikan rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verifikasi TORA masyarakat Humbahas,  di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (24/4/2024).&nb
Humbahas (harianSIB.com)

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE mengusulkan 22.169,66 hektare untuk inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk redistribusi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Humbang Hasundutan.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing SP MSi pada acara Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (24/4/2024)

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE yang diwakili Kadis PUTR Humbahas, Reinward Marpaung ST menyampaikan bahwa TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk di redistribusi atau dilegalisasi.

Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verifikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas berada di 69 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.

Turut hadir pada rapat ini mewakili Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI Pandan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Doloksanggul, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbahas. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru