Sabtu, 26 April 2025

Pekerja di PT STM Medan Ngaku Sudah 3 Bulan Tak Gajian

Robert Nainggolan - Sabtu, 04 Mei 2024 15:20 WIB
709 view
Pekerja di PT STM Medan Ngaku Sudah 3 Bulan Tak Gajian
Foto: Dok/ Istimewa
PEKERJAAN PEMBANGUNAN: Kegiatan saat awal pekerjaan pembangunan jembatan penghubung ke Pelabuhan Parlimbungan Ketek, di Natal, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (4/3/2024).
Mandailing Natal (harianSIB.com)


Pekerja di PT Satu Tiga Mandiri (STM) yang beralamat di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengaku sudah 3 bulan tidak gajian dalam pekerjaan pembangunan jembatan penghubung ke Pelabuhan Parlimbungan Ketek, di Natal, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Mulai awal Januari hingga Maret 2024, upah kerja saya tidak pernah dibayar tanpa alasan yang jelas dan tidak ada pemberitahuan dengan pekerja," kata Idhan Kholid mengaku sebagai tenaga lebtech support di kontraktor PT STM, Sabtu (4/5/2024).

Idhan mengakui pihaknya mulai bekerja dengan kontraktor PT STM sejak Maret 2023 lalu dan berakhir Maret 2024 dengan upah kerja Rp5 juta perbulan. Tetapi tiga bulan belakangan ini sama sekali tidak ada menerima gaji hingga memicu pertengkaran rumah tangganya hingga berpisah dengan istri dan anaknya.

"Rumah tangga saya telah hancur akibat ulah kontraktor itu," katanya kesal.

Hilarius Arpinus Simanjuntak, pekerja lainnya juga mengaku tidak menerima upah kerja selama tiga bulan terakhir.

"Kontraktor PT STM Medan yang melaksanakan pembangunan jembatan penghubung ke Pelabuhan Parlimbungan Ketek telah tipu kami dengan tidak membayar upah kerja selama 3 bulan," katanya.

Ia berharap Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kementerian PUPR bertanggungjawab atas pekerja bagian dari kontrak kerja yang dilakukan PT STM Medan.

Sementara itu, PPK Kementerian PUPR Wilayah III Sumut Rahmat Husein, Direktur Perusahaan PT STM Edy Suhendra serta Kabag Keuangan Gerrard saat dikonfirmasi melalui nomor seluler serta WhatsApp tidak aktif. (**)


Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru