Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Bentrok Pembacaan Konstatering PN Seirampah di Perbaungan Berujung Saling Lapor

Rimpun H Sihombing - Rabu, 08 Mei 2024 16:00 WIB
723 view
Bentrok Pembacaan Konstatering PN Seirampah di Perbaungan Berujung Saling Lapor
Foto Dok/A Malik
RICUH : Pendukung pihak pemohon dan termohon ricuh saat pembacaan konstatering oleh pihak PN Seirampah di Dusun iV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Sergai, Selasa (7/5/2024).
Sergai (harianSIB.com)

Pembacaan konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah terhadap lahan seluas 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berakhir ricuh dan saling lapor.

Konstatering dilakukan terhadap perkara perdata sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023.yang telah dimenangkan oleh Tengku Nurhayati selaku pemohon.

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum pemohon, dan pendukung masing-masing pihak.

Baca Juga:

MEDIASI : Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho melakukan mediasi dengan kedua belah pihak terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering, Selasa (7/5/2024). (Foto Dok/Humas Polres)

Baca Juga:

Informasi diperoleh, saat pembacaan konstatering oleh tim dari PN Seirampah pada Selasa (7/5/2024), terjadi kericuhan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon bersikeras akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru