Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

KPU Dairi Terima Persyaratan Dukungan Dua Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Dairi

Tulus P Tarihoran - Senin, 13 Mei 2024 21:58 WIB
1.661 view
KPU Dairi Terima Persyaratan Dukungan Dua Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Dairi
Foto/Dok KPU Dairi
PAPARKAN: Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung didampingi anggota paparkan terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Senin (13/5/2024) di Sidikalang.
Sidikalang (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029.

Komisioner KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, Senin (13/5/2024) mengatakan, KPU Dairi telah menerima penyerahan persyaratan jumlah minimal sebaran dukungan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi.

Adapun Bapaslon perseorangan yang sudah menyerahkan persyaratan yaitu Rimso Maruli Sinaga/ Barita Sihite, dengan total dukungan yang diserahkan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 25.583 dengan status memenuhi syarat dukungan minimal, dengan jumlah sebaran dukungan pada Silon sebanyak 15 kecamatan.

Baca Juga:

Sementara itu, pasangan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan/ Anwar Sani Tarigan menyerahkan sebanyak 27.307, dengan status memenuhi syarat dukungan minimal, dengan jumlah sebaran dukungan pada Silon sebanyak 14 kecamatan.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Dairi 22.722, dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 kecamatan," ungkapnya.

Baca Juga:

Penyerahan persyaratan dukungan perseorangan sudah berakhir, Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Lanjutnya, pihak KPU Dairi, sudah melakukan pembukaan akses Silon kepada dua admin pasangan itu sejak 6 dan 7 Mei 2024.(*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru