Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Diduga 9 Orang Calon Anggota Panwascam di Dairi "Doubel Job", Format-PPK Sampaikan Sanggahan ke Bawaslu Sumut

Tulus P Tarihoran - Selasa, 14 Mei 2024 20:10 WIB
2.300 view
Diduga 9 Orang Calon Anggota Panwascam di Dairi "Doubel Job", Format-PPK Sampaikan Sanggahan ke Bawaslu Sumut
Foto/Dok/ Bonitra Sinulingga
SAMPAIKAN SANGGAHAN: Format-PPK Dairi sampaikan sanggahan/ tanggapan masyarakat atas pengumuman hasil evaluasi kinerja Panwascam, diduga 9 orang yang lulus bekerja di sejumlah instansi, Selasa (14/5/2024).
Sidikalang (harianSIB.com)
Forum Masyarakat Peduli Pemilukada (Format-PPK) menyampaikan tanggapan dan sanggahan terhadap pengumuman peserta eksisting memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 ke Bawaslu Sumut, Selasa (14/5/2024) di Medan.

Ketua Format-PPK, Bonitra Sinulingga lewat telepon mengatakan, pihaknya meragukan hasil pengumuman hasil evaluasi kinerja calon anggota Panwascam, karena diyakini 9 orang seharusnya tidak lulus, karena terindikasi masih aktif dan terdata pada instansi pemerintah seperti guru, perangkat desa bahkan ada yang aktif di dua instansi. Kemudian, ada juga yang tersandung masalah hukum pidana.

"Kami menduga mereka melanggar Juknis terkait surat pernyataan kelengkapan administrasi," ucapnya.

Baca Juga:
Diminta kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan di Bawaslu Dairi, untuk mengevaluasi dan membuktikan kualifikasi penilaian yang diberikan. Sehingga meluluskan 9 orang yang terindikasi "double job".

"Kami menduga Pokja tidak objektif melakukan evaluasi kinerja Panwascam, sehingga meluluskan calon yang memiliki rekam jejak yang tidak sesuai proporsinya. Juga diduga mereka tidak memiliki surat izin dari atasan," ungkapnya.

Baca Juga:
Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Saut Boangmanalu membenarkan adanya masuk surat sanggahan atas hasil evaluasi kinerja Panwascam di Dairi. Perekrutan Panwascam berbeda dengan perekrutan PPK, karena Panwascam harus melaksanakan tugas penuh waktu, sehingga sulit bagi yang sudah bekerja "double job".

Lanjutnya, surat sanggahan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Sumut akan ditelaah kemudian dikembalikan ke Bawaslu kabupaten/ kota, untuk melakukan penyelesaiaan. Karena mereka yang melaksanakan evaluasi/ perekrutan Panwascam dan juga yang mengambil keputusan.

Dan pada prinsipnya, mengambil keputusam harus sesuai aturan dan tidak boleh diintervensi siapapun.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru