Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Kades Bangun Rejo dan Dinas PMD Labura

Efran Simanjuntak - Rabu, 26 Juni 2024 20:55 WIB
618 view
Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Kades Bangun Rejo dan Dinas PMD Labura
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
GELEDAH: Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu menggeledah Kantor Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut TA 2019-2022, Rabu (26/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah 3 tempat berbeda di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X tahun anggaran 2019-2022. Penggeledahan dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dipimpin Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, Rabu (26/6/2024).

"Tiga tempat yang digeledah tim penyidik Pidsus, yaitu Kantor Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, rumah pribadi mantan kepala desa Bangun Rejo Emka Nurispa Pasaribu di Desa Bangun Rejo dan Kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Labura," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu malam.

Memed menyebut, tempat pertama yang didatangi tim jaksa penyidik adalah rumah pribadi mantan Kades Emka Nurispa Pasaribu, di Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades tersebut. Kemudian di tempat kedua, Kantor Kepala Desa Bangun Rejo. Setelah itu beranjak ke Damuli dan menggeledah Kantor Dinas PMD Labura di Jalan Kapten H Rakenan, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura," sebutnya.

Baca Juga:

Dari penggeladahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen dan dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dimaksud.

"Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk penyitaan guna melengkapi berkas perkara yang sedang dalam penyidikan," jelasnya.

Baca Juga:

Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo TA 2019 sampai 2022, merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari lalu.

"Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024," sebutnya.

Ia mengatakan, perkiraan sementara dugaan korupsi dimaksud mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp651.846.868. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru