Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pemkab Sergai Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan

Rimpun H Sihombing - Kamis, 18 Juli 2024 23:05 WIB
305 view
Pemkab Sergai Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan
(Foto Dok/Diskominfo)
SAMBUTAN : Bupati Sergai, H Darma Wijaya menyampaikan sambutan saat membuka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kamis (18/7/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya membuka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Seirampah, Kamis (18/7/2024).

Darma.Wijaya menyampaikan, data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan, dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat.

Oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan disemua tingkat administrasi pemerintahan, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan.

Baca Juga:

DIABADIKAN : Bupati Sergai, H Darma Wijaya (no 3 kanan) didampingi Kadis Dukcapil Selamat Hartono (no 4 kanan) diabadikan bersama peserta sosialisasi, Kamis (18/7/2024). (Foto Dok/Diskominfo)

Baca Juga:
"UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya," ujarnya.

Darma Wijaya juga menjelaskan, UU No. 24/2013 perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Kabupaten Sergai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayani pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.

"Berdasarkan Permendagri No. 17/2023, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD kabupaten dan badan hukum Indonesia yang melayani publik memerlukan izin Dirjen Dukcapil dan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Permohonan pemanfaatan data harus disampaikan tertulis kepada bupati melalui Disdukcapil. Dinas Dukcapil hanya melayani lembaga pengguna yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan user-id dari Dirjen Dukcapil," jelasnya.

Ia meminta perhatian para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius, karena sifatnya yang penting dalam melaksakan tugas dan kerja pelayanan publik.

"Kepada para narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dan kerjasama yang baik," ucapnya.


Sebelumnya, Kadis Dukcapil, Selamat Hartono melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta sosialisasi tentang teknis pemanfaatan data kependudukan dan memberikan pemahaman kerja sama dan inovasi pelayanan di Sergai.

"Kegiatan ini diikuti 49 peserta dari berbagai OPD, TP-PKK, GOPTKI, POKJA Bunda PAUD, dan UPT Puskesmas Sergai," ujarnya.

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dukcapil Provinsi Sumut Yanuarlin Lubis. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru