Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Pj Bupati Taput "Warning" ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dibebaskan dari Jabatan

Anwar Lubis - Senin, 22 Juli 2024 14:06 WIB
281 view
Pj Bupati Taput "Warning" ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dibebaskan dari Jabatan
Foto: Dok/Kominfo
Dr Dimposma Sihombing SSos MAP
Taput (harianSIB.com)
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing memperingatkan (warning) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi dibebaskan dari jabatan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Apabila ada seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas secara berulang, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih tegas. Misalnya disiplin ringan, sedang hingga berat," ucap Dimposma dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin, (22/7/2024), menanggapi situasi di masyarakat yang mulai hangat menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga:

Dikatakannya, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebagaimana hukuman disiplin berat yakni, penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Sedangkan sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila ASN melanggar larangan seperti, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

Baca Juga:

Kemudian, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Setelah itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan lainnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru