Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Asuransi Hasil Pertanian Perlu Diterapkan untuk Tangkal Kerugian Petani di Simalungun

Jheslin M Girsang - Minggu, 28 Juli 2024 17:28 WIB
741 view
Asuransi Hasil Pertanian Perlu Diterapkan untuk Tangkal Kerugian Petani di Simalungun
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
JEMUR JAGUNG: Petani menjemur jagung di Raya, Kabupaten Simalungun. Harganya pun anjlok Rp 3.200 per Kg, Minggu (28/7/2024) .
Simalungun (harianSIB.com)
Ketua DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang mengatakan, konsep asuransi hasil pertanian perlu diterapkan untuk mencegah kerugian petani. Pasalnya, fluktuasi harga produk pertanian kerap terjadi membuat petani menjerit.

"Kita berharap dengan adanya konsep asuransi hasil pertanian maka kerugian petani akan bisa ditangkal di saat harga anjlok," kata Samrin, Minggu (28/7/2024).

Menurut dia, asuransi pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.

Baca Juga:

Samrin pun menyatakan sangat memahami persoalan petani, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun bagian atas, seperti Kecamatan Raya, Purba, Doloksilau, Dolokmasagal dan Silimakuta. Daerah ini kaya akan potensi pertanian.

Potensi terbesar di wilayah tersebut, yaitu komoditas jagung, jahe, sayur kubis, kentang, cabai merah, tomat, sawi, buncis, cabai rawit, bawang dan wortel.

Baca Juga:

"Potensi ini harus dijaga dan dilindungi dalam keadaan apapun termasuk ketika tanaman tidak berproduksi maksimal. Bahkan, ketika gagal panen karena kemarau panjang atau diserang hama dan efek buruk lainnya," ujarnya.

Konsep asuransi pertanian, katanya, akan melindungi dan mencegah kerugian petani. Juga diharapkan peran aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak pada sektor pertanian untuk melakukan "back up" ketika hasil panen tidak maksimal atau gagal panen.

"Sistem asuransi hasil pertanian cukup sederhana. Melalui pemberdayaan kelompok tani maka akan memudahkan para petani untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan premi.

"Artinya, ke depan akan ada proses dua arah yaitu, dari petani itu sendiri dan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun yang sungguh-sungguh mensejahterakan rakyatnya," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru