Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

HUT ke-79 RI, 1040 Narapidana Lapas Tebingtinggi Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

JA Bangun - Minggu, 18 Agustus 2024 15:21 WIB
382 view
HUT ke-79 RI, 1040 Narapidana Lapas Tebingtinggi Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas
Foto: Dok/ Rudy Purba
SERAHKAN: Kajari Tebingtinggi Muchsin, didampingi Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi dan Kalapas Anton Setiawan menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana, di halaman Lapas, Sabtu (17/8/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2024 kepada 1040 orang narapidana dan anak didik, Sabtu (17/8/2024). Di antara jumlah itu, 12 orang langsung bebas.

Remisi tersebut diserahkan Kajari Tebingtinggi Muchsin, didampingi Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan kepada perwakilan warga binaan, di halaman upacara Lapas Tebingtinggi.

Anton Setiawan menjelaskan, potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga:

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Ketua PN Hajar Widianto, Ketua PA Ridwan Harahap, Perwira Penghubung Wilayah Tebingtinggi Kodim 0204/DS Kapt Arh Liston Bennedi Situmeang, Danramil 13/ TT Kapt Inf Yudi Chandra, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibisono, Dansubdenpom I/1-1 Tebingtinggi Kapt. CPM. Nurdin Nasution.

Diketahui, pertanggal 17 Agustus 2024, jumlah total WBP Lapas Kelas IIB Tebingtinggi mencapai 1772 orang, terdiri dari 1350 orang narapidana dan 422 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, s 1040 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

Baca Juga:

Anton juga menjelaskan terdapat dua kategori remisi umum yang diperoleh narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkannya. Yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2).

Dari total 1040 orang yang telah diusulkan, 1016 orang narapidana menerima RU 1. Setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana.

Sementara 24 orang narapidana lainnya menerima RU 2, dengan keterangan 12 orang langsung bebas dan 12 orang sisanya masih akan menjalani denda/subsider. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru