Tersangka diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dikediamannya di Jalan Bola Kaki, setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu.
"Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Bola Kaki," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Senin (9/9/2024).
Baca Juga:
Dijelaskan dia, dari penangkapan itu sejumlah barang bukti sabu dan lainnya disita petugas Sat Resnarkoba dari penggeledahan di kediaman tersangka.
"Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 1,43 gram dibalut plastik putih disimpan di bawah kasur, 1 unit HP dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu sebesar Rp 325 ribu," sebutnya.
Baca Juga:
Lanjut dia menerangkan, usai diinterogasi tersangka mengakui kepada petugas barang bukti tersebut adalah miliknya lalu diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini J sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pelaksanaan salat Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025 akan dilaksanakan di Lapangan Merdeka dan penyembelihan
Jakarta(harianSIB.com)Korea Selatan menggelar pemilihan presiden (pilpres) pada Selasa (3/6), menyusul pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. P