Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 M

Regen Silaban - Kamis, 07 November 2024 15:12 WIB
118 view
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 M
Foto SNN/Regen
Kepala Kantor BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, bersama Forkopimda dan instansi vertikal melakukan pemusnahan barang barang hasil penindakan bea cukai di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kamis (7/11/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, senilai Rp 1,4 Miliar di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kamis (7/11/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari, bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditi yaitu, barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 86.308 batang, ballpress sepatu sebanyak 60 bal, produk olahan makanan dan minuman sebanyak 555 kotak, gitar listrik, sepeda dan produk lainnya.

Baca Juga:

Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.404.734,340,- dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 262.446.872.

Dalam kesempatan itu, Kakan BC Nurhasan Ashari mengatakan pemusnahan BMMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai periode bulan Oktober 2022 s.d Oktober 2023.

Baca Juga:

Dalam kurun waktu tersebut, katanya, Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 9 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labura, Labusel, Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai," paparnya.

Kemudian lanjut Nurhasan, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan surat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara Nomor S- 5/MK.6/WKN.02/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Dan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Nomor S 25/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

"Pemusnahan yang didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal dan komoditi sepatu bekas. Ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri," ucapnya.

Amatan di lokasi, pemusnahan barang barang hasil penindakan bea cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru