Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Aliansi Masyarakat Toba Demo Kejari Toba Samosi Terkait Pengadaan Bibit Jagung

Eduwart MT Sinaga - Jumat, 08 November 2024 19:34 WIB
165 view
Aliansi Masyarakat Toba Demo Kejari Toba Samosi Terkait Pengadaan Bibit Jagung
(Foto: SNN/Eduwart MT Sinaga)
Aliansi Masyarakat Toba demo Kantor Kejari Toba Samosir, Jumat (8/11/2014), menuntut pengadaan bibit jagung tahun 2021 ditindaklanjuti.
Toba (harianSIB.com)

Aliansi Masyarakat Toba menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Jalan Patuan Nagari, Balige, Kabupaten Toba, Jumat (8/11/2024).

Mereka menuntut Kejari Toba serius menangani dugaan korupsi dalam pengadaan bibit jagung senilai Rp6,1 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga:

Pengadaan bibit jagung tersebut diduga tak hanya melibatkan tindak pidana korupsi, tetapi juga melibatkan bibit palsu yang menyebabkan kegagalan panen di sejumlah kecamatan, seperti Uluan, Parmaksian, Porsea, Bonatua Lunasi, dan Siantarnarumonda.

"Banyak petani yang gagal panen akibat bibit palsu ini," ungkap Firman Sinaga, perwakilan aliansi.

Baca Juga:

Aliansi Masyarakat Toba meminta Kejari Toba Samosir segera mengusut kasus ini secara menyeluruh, mengingat pengadaan bibit jagung ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi Covid-19.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, serta melalui spanduk yang mereka bawa, Aliansi Masyarakat Toba menuntut agar Bupati Toba Poltak Sitorus dan Saur Sitorus, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera diperiksa.

Sementara itu, dalam selebaran yang dibagikan para pengunjuk rasa, dijelaskan Pemerintah Kabupaten Toba di bawah kepemimpinan Bupati Poltak Sitorus dan Tonny M Simanjuntak melalui Dinas Pertanian mengadakan bibit jagung sebanyak 50,04 ton dengan anggaran Rp6,1 miliar pada tahun 2021.

Program ini, menurut para pengunjuk rasa, bertujuan memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, dengan penunjukan langsung kepada penyedia CV Singa Tao.

Benih jagung bermerek Pioner 32 Singa yang dipilih diklaim sebagai benih unggul yang sesuai dengan kondisi Toba, yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan besar bagi petani. Diperkirakan lebih dari 3.000 hektar lahan akan ditanami jagung dari program ini, dengan potensi produksi mencapai 20.016 ton jagung atau sekitar Rp110 miliar dengan harga jagung saat itu.

Namun, kenyataannya sebagian besar benih tersebut gagal tumbuh optimal, menyebabkan panen yang gagal dan harapan keuntungan sirna. Petani justru merugi karena modal untuk persiapan lahan, pemupukan, dan pemanenan tidak kembali.

Program yang disebut-sebut bertujuan memulihkan ekonomi petani ini dinilai hanya meningkatkan ekonomi segelintir pihak, termasuk beberapa pejabat dan keluarga mereka, sementara kondisi ekonomi para petani justru makin terpuruk.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, tetapi dihentikan (SP3). Namun, kasus tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir beberapa waktu lalu, dan masyarakat berharap agar kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Benny Surbakti, ketika dikonfirmasi wartawan, menhatakan, laporan terkait pengadaan bibit jagung tersebut sudah ditindaklanjuti, ditelaah dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan.

"Kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan KPK, namun penyelidikan dari Polda dihentikan. Kejaksaan Toba Samosir akan menindaklanjuti jika ada bukti baru yang ditemukan," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru