Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Satreskrim Polres Labuhanbatu Sosialisasi Bahaya Judol di Masyarakat

Efran Simanjuntak - Selasa, 19 November 2024 20:03 WIB
332 view
Satreskrim Polres Labuhanbatu Sosialisasi Bahaya Judol di Masyarakat
(Foto: Dok/Humas)
PERIKSA WARNET: Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan bersama anggota memeriksa warnet dan pelanggan, untuk mengantisipasi praktik Judol, Senin (18/11/2024) malam. Ia menghimbau seluruh masyarakat menghindari Judol.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengimbau masyarakat agar tidak ikut serta dalam praktik perjudian online. Masyarakat juga diedukasi tentang bahaya judi online (Judol).

"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online," kata Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda dalam sosialisasi di Rantauprapat, Selasa (19/11/2024).

Personel Satreskrim juga dilibatkan dan ditugaskan melakukan sosialisasi bahaya judi online di tengah masyarakat. Petugas melakukan sosialisasi di berbagai lokasi tempat berkumpul masyarakat, toko ponsel dan paket internet, warung internet dan.

Baca Juga:

"Kegiatan ini merupakan upaya Polres Labuhanbatu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari Judol dalam kehidupan, keluarga, dan sosial kemasyarakatan," sebutnya.

Dia menyebut, Judol yang marak di era digital saat ini, berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial, mental dan moral masyarakat.

Baca Juga:

Selain itu, melakukan praktik Judol atau ikut bermain judi online menggunakan HP android, melanggar hukum, atau merupakan tindak pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita juga memaparkan contoh kasus akibat Judol yang telah merugikan pelaku maupun keluarganya," ujarnya.

Dalam sosialisasi, warga juga diajak untuk lebih berhati-hati terhadap iklan atau ajakan yang mengarah pada Judol, yang sering kali disamarkan melalui media sosial atau aplikasi. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait Judol di lingkungan masing-masing.

"Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama generasi muda agar tidak melakukan perjudian online," harapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian online, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari tindak kejahatan.

Sosialisasi bahaya Judol ini mendapat respon positif dari masyarakat yang menginginkan Polres Labuhanbatu memberantas Narkoba dan Judol.

"Kita berharap Polres Labuhanbatu benar-benar serius memberantas Narkoba dan judi online, karena kedua masalah itu merusak generasi bangsa dan memicu tindakan kriminal di masyarakat," ujar Ambarita, warga Rantauprapat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru