Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Bawaslu Terus Lakukan Pengawasan, Pemilih Wajib Membawa KTP Elektronik Atau Bio Data Kependudukan dari Discatpil

Bongsu Batara Sitompul - Senin, 25 November 2024 23:32 WIB
156 view
Bawaslu Terus Lakukan Pengawasan, Pemilih Wajib Membawa KTP Elektronik Atau Bio Data Kependudukan dari Discatpil
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Komisioner Bawaslu Taput terus melakukan pengawasan mengawal proses pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024.

" Pengawasan itu juga memastikan pemilih yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai hak pilihnya hilang sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, " jelas Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:

Kopman menegaskan, kepada jajarannya Panwascam, PKD dan pengawas TPS , KPU Taput sudah menyampaikan secara resmi bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan yang dikeluarkan Discatpil.

" Tidak diperbolehkan membawa identitas lain selain KTP elektronik dan bio data kependudukan dari Discatpil , " jelasnya.

Baca Juga:

Kopman mengungkapkan, seluruh jajaran Bawaslu Taput, Panwascam, PKD dan PTPS dapat mempedomani syarat pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Discatpil. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru