
Laporkan Hakim ke MK dan KY, Tim Penghitung Kerugian Negara Dilaporkan ke BPKP dan Ombudsman
(harianSIB.com)Jakarta (harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjar
Kedua Ormas Pemuda sepakat berdamai setelah terlebih dahulu dilakukan mediasi di Aula Polsek Perbaungan, Selasa (10/12/2024), sekira pukul 02.00 WIB dini hari, dengan dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga, Wakil Ketua MPC PP Sergai Hardiono yang akrab disapa Gobel, dan Pengurus GRIB Jaya Sergai Alamsyah.
Baca Juga:
Adapun poin-poin pernyataan bersama perjanjian perdamaian yang dotandatangani pimpinan Ormas PP MPC Sergai dan GRIB Jaya Sergai yakni, tidak akan ada kejadian yang sama terulang kembali. Menyatakan kejadian yang terjadi pada Senin 9 Desember 2024, di Perbaungan, merupakan kesalahpahaman antara anggota ormas masing masing yang tidak bisa menahan diri.
Kemudian, apabila ada terjadi kembali kejadian serupa, maka masing masing pimpinan ormas tidak bertanggung jawab. Menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan dengan jalan damai, dan tidak ada saling menuntut satu dengan yang lainnya.
Baca Juga:
Selanjutnya, kedua pimpinan ormas menginstruksikan kepada seluruh jajaran masing masing hingga ke tingkat bawah agar tidak lagi memancing ataupun memicu keributan dalam bentuk apapun terhadap siapapun yang menjadi bagian dari masing masing ormas, dalam hal ini PP Sergai dan GRIB Sergai. Menyatakan apabila ada pihak lain ataupun pihak ketiga yang menyusup ke masing-masing ormas untuk memicu terjadinya keributan, maka wajib melaporkan dengan segera kepada pihak kepolisian Polres Sergai.
Kedua pimpinan ormas juga menyatakan telah saling memaafkan satu dengan yang lainnya dan sepakat untuk menyampaikan kepada bawahan masing-masing agar tidak melakukan provokasi, baik sacara langsung ataupun malalul media sosial, dan juga menyampaikan terkait penyataan damai ini kepada seluruh anggota baik secara langsung maupun melalui media sosial masing masing.
Terakhir, apabila salah satu pihak melanggar isi pernyataan tersebut, maka bersedia diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu melalui Ps Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, Selasa (10/12/2024) siang, mengatakan, rangkaian mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua ormas.
"Kedua belah pihak melakukan dialog terbuka untuk mencari solusi pertikaian dari bentroknya kedua ormas tersebut," ujarnya.
"Keberhasilan mediasi ini menjadi langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kerukunan antar ormas di Wilayah Kabupaten Sergai," jelas Ardika sembari menegaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa bentrokan tersebut.
Diketahui, bentrok antara ormas PP dan GRIB Jaya yang dipicu kesalahpahaman ini tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian dari Polres Sergai dan Polsek Perbaungan segera turun ke lokasi kejadian untuk melerai dan membubarkan aksi bentrokan tersebut. (*)
(harianSIB.com)Jakarta (harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjar
Medan (harianSIB.com)Pengurus DPD Parsadaan Toga Siregar (Patogar) Boru dan Bere Sumatera Utara dikukuhkan pada rapat konsolidasi yang digel
Sibolga (harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan mobil d
Medan (harianSIB.com)Harga ikan basah di pasarpasar tradisional di Kota Medan masih mahal. Kenaikan harga ini terjadi hampir pada semua je
Medan (harianSIB.com)Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sak