Kamis, 13 Februari 2025

Hakordia 2024, Kejari Labuhanbatu Sapa Masyarakat Anti Korupsi Lewat Radio

Efran Simanjuntak - Selasa, 10 Desember 2024 20:14 WIB
308 view
Hakordia 2024, Kejari Labuhanbatu Sapa Masyarakat Anti Korupsi Lewat Radio
Foto: Dok/Kejari
JAKSA MENYAPA: Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama Siregar SH dan Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH foto bersama penyiar seusai menyapa masyarakat melalui siaran radio RSPD Labuhanbatu, dalam momen Hakordia 2024, Selasa (10/12/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyapa masyarakat melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu, dalam program Jaksa Menyapa, Selasa (10/12/2024).

Kali ini, 2 pejabat Kejari Labuhanbatu sebagai narasumber. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Sabri Fitriansyah Marbun SH hadir untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Memed mengatakan, indikator atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah moral dan mental dari pribadi masing-masing. Sebab, kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi saat ini cukup banyak, sehingga rata-rata pejabat dari tingkat desa hingga kementerian tidak terlepas dari korupsi.

Baca Juga:

"Tindak pidana korupsi ini sebenarnya kembali ke pribadi masing-masing, apalagi peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi ini cukup banyak. Seperti kita ketahui, hampir rata-rata beberapa pejabat negara mulai dari tingkat desa, dinas, sampai BUMN bahkan kementerian itu tidak terlepas (dari korupsi)," kata Memed.

Menurutnya, masalah korupsi muncul akibat belum baiknya moral sejumlah pejabat negara. Sehingga sejak pendidikan usia dini perlu ditanamkan kepada anak-anak bahwa korupsi itu merupakan kejahatan yang benar-benar dilarang agama dan dilarang pemerintah karena merusak akhlak dan merugikan negara.

Baca Juga:

"Jadi, apabila moral dan akhlak kita belum baik, pasti peluang untuk menerima sesuatu atau melakukan korupsi itu masih tetap ada, sehingga sejak pendidikan usia dini itu memang perlu ditanamkan kepada anak-anak kita, bahwa korupsi itu jelas dilarang agama maupun pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Sabri Marbun mengungkapkan banyak faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Seperti adanya tekanan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, adanya kesempatan, keterpaksaan atau bahkan kebutuhan, yang sering dianggap lumrah.

"Saya katakan, mengapa korupsi? Mindset daripada korupsi itu integritas dan moral. Bisa karena adanya tekanan, penyalahgunaan kewenangan, keterpaksaan, adanya kesempatan, kebutuhan, dan kemudian dianggap lumrah karena dibiarkan. Itu faktor yang sudah pasti," ungkapnya.

Kasi Pidsus Sabri mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung sudah berhasil melakukan penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus korupsi besar. Tindakan Kejagung itu akan diikuti Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

"Kejagung sudah berhasil melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, seperti yang kita ketahui bersama. Ya, sudah pasti di wilayah, seperti Kejati dan Kejari bersama-sama untuk melaksanakan penegakan hukum," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berani mengatakan tidak pada korupsi. Sebab korupsi hanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dampaknya akan merugikan bangsa dan negara. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru