
Jenda Riahta Silaban Jabat Kasi Pidum Kejari Deliserdang
Lubukpakam(harianSIB.com)Jenda Riahta Silaban SH MH dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliser
"Tersangka pelaku MM, ditangkap saat mengendarai mobil membawa PMI dari Tanjungbalai menuju Dumai, Riau," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan didampingi Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan melalui siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan Toyota Calya hitam nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalinsum Aekkanopan.
Baca Juga:
"Dalam mobil, polisi menemukan 6 orang penumpang, terdiri dari 3 laki-laki, 3 perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. Hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja. Dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi seorang agen berinisial MM (59) seorang pria warga Airjoman Kabupaten Asahan, yang juga ada di dalam mobil," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat diperiksa, MM (44), tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengiriman pekerja migran tersebut.
Baca Juga:
"Tim mengamankan MM, para pekerja migran dan supir. Kemudian, kendaraan, 1 KTP, 3 paspor, uang tunai Rp1.508.000, 2 unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai tujuan Dumai," ungkap Kasat.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menjelaskan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.
"Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pria MM telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat melanggar pasal 4 juncto pasal 10 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 81 dan/atau pasal 83 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
"Keamanan dan perlindungan terhadap warga negara adalah prioritas utama kami," kata Kasi Humas. (**)
Lubukpakam(harianSIB.com)Jenda Riahta Silaban SH MH dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliser
Medan(harianSIB.com)Biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) Negeri di Sumatera Utara mulai Tahun Ajaran Baru periode 202520
Jakarta(harianSIB.com)Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US431,5 miliar atau sekitar Rp7.039,4
Jakarta(harianSIB.com)Dengan alasan banyak kucing yang beranak pinak, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menambah kuota sterilisasi untuk 2
Banjarbaru(harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seum