Kamis, 01 Mei 2025

Nomenklatur Kejari Toba Samosir Berubah Menjadi Kejari Kabupaten Toba

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 19 Desember 2024 14:21 WIB
621 view
Nomenklatur Kejari Toba Samosir Berubah Menjadi Kejari Kabupaten Toba
Foto SNN / Eduwart MT Sinaga
Kajari Toba Dohar Nainggolan memberikan paparan saat Coffe Morning dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Kamis (19/12/2024).
Toba (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir kini telah berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Perubahan nomenklatur ini juga telah merubah Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Dohar Nainggolan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (19/12/2024).

" Nomenklatur Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, " terang Kajari Kabupaten Toba diawal Coffe Morning dengan wartawan yang di ada di Kabupaten Toba.

Baca Juga:

Acara Coffe Morning yang berlangsung santai ini, Kajari Toba juga menyampaikan berbagai hal terkait jumlah kasus tindak pidana umum (Pidum), tindak pidana khusus (pidsus) dan berbagai kegiatan lainnya yang ditangani Kejari Kabupaten Toba.

Untuk kasus Pidum sendiri, kata Kajari, selama 2024 ini, yakni sampai dengan awal Desember jumlah perkara ada sebanyak 250 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang mereka terima kepolisian dalam ini Polres Toba.

Baca Juga:

Dimana dari perkara - perkara yang diterima Kejari Kabupaten Toba ini didominasi perkara narkotika khususnya perkara sabu.

" Perkara Pidum ada 250 SPDP. Tahap satu ada 161 perkara dan tahap 2 (dilimpahkan) sebanyak 110 perkara dan yang sudah inkrah ada 106 perkara, " paparnya.

Kajari menyebutkan, bahwa pihak Kejari Kabupaten Toba sendiri mendorong upaya penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Dimana ada 5 perkara yang diselesaikan diluar pengadilan oleh Kejari Kabupaten Toba melalui RJ yang tentunya kesemuanya harus memenuhi syarat - syarat yang sudah ditetapkan.

" Tahun 2023 lalu perkara yang dihentikan melalui RJ ada 2 perkara. Dan tahun 2024 ada 5 perkara yang diselesaikan melalui RJ, " ujarnya.

Terkait dengan perkara pidana khusus, lanjutnya, di tahun 2024 ada 2 perkara yang dalam tahap penyidikan dan perkara yang inkrah dalam pidsus ada 4 perkara. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru