Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Anggota DPD RI dan Kajari Pematangsiantar Bahas Isu Strategi Penegakan Hukum

Firdaus Peranginangin - Kamis, 19 Desember 2024 19:05 WIB
329 view
Anggota DPD RI dan Kajari Pematangsiantar Bahas Isu Strategi Penegakan Hukum
Foto SNN/Firdaus
Bertemu: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian bertemu dengan Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Kamis (19/12/2024) di Kejari Pematangsiantar membahas berbagai isu strategis penegakan hukum di Indonesia.
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian melakukan pertemuan dengan Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely SH, Kamis (19/12/2025) di Kejari Pematangsiantar membahas berbagai isu strategis penegakan hukum yang belum memuat pasal terkait check and balance demi menghasilkan sistem hukum yang lebih berkualitas.

Menurut Kajari Pematangsiantar, dalam penegakan hukum sangat penting penerapan KUHAP Pasal 16 Juncto 116 secara maksimal, sehingga hasil atau produk hukum tersebut berazas keadilan.

Bahkan Jurist menyoroti perlunya penguatan Undang-Undang (UU) tentang KUHAP dengan menambahkan pasal terkait check and balance demi menghasilkan sistem hukum yang lebih berkualitas.

Baca Juga:

"Saat ini, kejaksaan hanya dapat memproses bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Ini menjadi kendala dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia," jelas Kajari.

Dalam diskusi tersebut, Kajari Pematangsiantar juga membahas terkait adanya uang ganti rugi dalam kasus agraria yang diberikan kepada masyarakat, sebenarnya tidak boleh dikenakan pajak.

Baca Juga:

"Hal ini sangat penting, karena dianggap sebagai langkah untuk memastikan hak masyarakat terlindungi secara penuh tanpa beban tambahan," ujarnya.

Penrad Siagian sangat memahami harapan Kajari Pematangsiantar dan akan membicarakannya dengan kementerian terkait dalam suatu pertemuan nantinya.

Namun pada intinya, tambah Penrad, pihaknya sama Kajari Pematangsiantar sama-sama memiliki komitmen yang kuat untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan penegakan hukum yang adil.

"Kita semua harus bekerja bersama. Pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Sumut," ujar Penrad.

Dalam pertemuan itu, Penrad juga membahas konflik agraria di Desa Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara antara
Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dengan PTPN III dipicu sengketa lahan ex Hak Guna Usaha (HGU).

Penrad berharap agar semua pihak tetap netral dalam menyelesaikan konflik tersebut dengan melindungi masyarakat. Bukan sebaliknya, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, sedangkan pengaduan pihak PTPN cepat diproses.

"Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan kejadian di Gurilla merupakan pesanan, saya berharap semua pihak jangan buat keputusan yang tidak adil," ujar Penrad.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru