
11 WN China Scammer Online Ditangkap, Sewa Rumah Mewah Sebagai Markas
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Kajari Karo melalui Kasubsi II Intelijen, Halfeus Samosir, Rabu (22/1/2025), mengatakan, penerangan hukum ini mengangkat tema "Perlindungan Anak".
Dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerangkan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak.
Baca Juga:
Disebutkan, Kejari Karo sangat prihatin dengan kekerasan terhadap anak-anak yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Karo dan viral. Seperti kasus memukuli anak kandung melalui video call karena sedang bertengkar dengan istri. Kemudian, baru-baru ini kasus perdagangan anak di bawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.
"Kita sangat prihatin, anak anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua, malah dijadikan objek kekerasan," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu, Kejari Karo mengajak peran aktif dari pemerintah desa dan relawan untuk peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk terhadap tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sekitar, melakukan pendampingan kepada mereka dan berani melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan," tutup Halfeus.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Jakarta (harianSIB.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tid
Moskow (harianSIB.com)Gunung api Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka meletus beberapa jam setelah wilayah di timur Rusia itu diguncang gem
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak ment
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat ne