Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Tugas Selesai, KPU Tapteng Bubarkan Badan Ad Hoc

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 24 Januari 2025 18:44 WIB
289 view
Tugas Selesai, KPU Tapteng Bubarkan Badan Ad Hoc
Foto :SNN/Rossy
Rapat pembubaran badan Ad Hoc di Gedung Serbaguna Pandan, Jumat (24/1/2025).
Tapteng(harianSIB.com)

Pelaksanaan tugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah selesai seusai menetapkan paslon nomor urut 2 mendapatkan suara terbanyak 87.095 suara (54%).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membebastugaskan badan Ad Hoc yang telah dibentuk khusus menyelenggarakan Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menjelaskan petugas badan Ad Hoc diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di 20 kecamatan, 215 desa/kelurahan.

Sebanyak 745 badan Ad Hoc yang terdiri dari 100 PPK dan 645 PPS akan sekaligus mengakhiri tugas pada 27 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga:


"Untuk badan Ad Hoc, tugasnya berakhir pada saat penetapan hasil suara Pilkada Tapanuli Tengah," kata Wahid saat rapat pembubaran di Gedung Serbaguna Pandan, Jum'at (24/1/2025).

Ketua KPU Tapteng juga menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dari badan Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pilkada hingga berjalan lancar dan sukses.

"Meskipun salah satu Paslon masih mengajukan PHPU di Mahkamah Konstitusi, itu adalah hak peserta Pilkada. Namun KPU Tapteng berhasil menyelenggarakan Pilkada berjalan sesuai tahapan dan prosedur," terangnya.

Wahid menambahkan, KPU Tapteng kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang tertarik menjadi petugas Ad Hoc untuk Pilkada mendatang.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan dialog publik dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Polres Tapteng dan Bawaslu Tapteng. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru