
Viral di Medsos, Pembelian BBM Pertalite 2 Jerigen VS Puluhan Jerigen di SPBU
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk mahkamah dapat menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga:
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari laman mkri id, MK juga memutus Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 1 tidak dapat diterima sebab, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak.
Baca Juga:
Dikatakannya, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Taput antara lain, adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Penjabat Sekretaris Daerah Taput, dan Kapolres Taput yang menguntungkan pihak terkait.
Kemudian, adanya penukaran 120 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora Kecamatan Tarutung.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Taput Tahun 2024 adalah 2.462 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Taput sebanyak 164.148 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (58.643 suara) dan pihak terkait sebagai Paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen.
Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen atau 2.462 suara tersebut.
Dengan demikian mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Oleh karenanya, mantan Kapolres Taput yang akrab disapa JTP ini akan melaju menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 - 2030 dan tinggal menunggu penetapan dan pelantikan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilbup pada Rabu malam (8/1) yang disiarkan secara live streaming di kanal Youtube MK RI lalu tim kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy menyampaikan pokok-pokok permohonan antara lain, cacat formil persyaratan Cawabup nomor urut 2, Deni.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati Taput, Pj Sekda, kepolisian dan lainya.
Tim hukum Satika - Sarlandy pun meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Taput nomor 2061 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 serta meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pilbup Taput. (*)
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Tapanuli Utara (Taput) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Ketenagakerjaan
Toba (harianSIB.com)Bupati Toba mengatakan terkait masalah tanah yang ada di Desa Amborgang Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang oleh putus
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan kembali menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6/2025).Kapolres
Sergai (harianSIB.com)Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H Hutagaol SH MH, diwakili Wakapolsek Ipda Brimen Sihotang SH MH menghadiri Peray