Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Anwar Lubis - Selasa, 04 Februari 2025 23:31 WIB
475 view
JTP Melaju Jadi Bupati Taput
Foto Ist/SNN
Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan didampingi isteri
Taput (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat, yang menuding ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Wakil Bupati Taput, Deni.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk mahkamah dapat menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga:

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari laman mkri id, MK juga memutus Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 1 tidak dapat diterima sebab, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak.

Baca Juga:

Juga sebagaimana dilansir, ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.

Dikatakannya, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Taput antara lain, adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Penjabat Sekretaris Daerah Taput, dan Kapolres Taput yang menguntungkan pihak terkait.
Kemudian, adanya penukaran 120 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora Kecamatan Tarutung.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Taput Tahun 2024 adalah 2.462 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Taput sebanyak 164.148 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (58.643 suara) dan pihak terkait sebagai Paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen.

Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen atau 2.462 suara tersebut.

Dengan demikian mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Oleh karenanya, mantan Kapolres Taput yang akrab disapa JTP ini akan melaju menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 - 2030 dan tinggal menunggu penetapan dan pelantikan.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilbup pada Rabu malam (8/1) yang disiarkan secara live streaming di kanal Youtube MK RI lalu tim kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy menyampaikan pokok-pokok permohonan antara lain, cacat formil persyaratan Cawabup nomor urut 2, Deni.

Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati Taput, Pj Sekda, kepolisian dan lainya.

Tim hukum Satika - Sarlandy pun meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Taput nomor 2061 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 serta meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pilbup Taput. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru