Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

SOP Penderasan Getah Pinus di Sepanjang Jalinsum Parapat Dipertanyakan

Jheslin M Girsang - Selasa, 11 Februari 2025 07:15 WIB
289 view
SOP Penderasan Getah Pinus di Sepanjang Jalinsum Parapat Dipertanyakan
Foto: SNN/Linggom Parhusip
Pohon pinus di sepanjang Jalinsum Parapat wilayah Simpang Palang, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, disayat dan dikerok penderes, Senin (10/2/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Warga Nagori Sibanganding bermarga Marbun mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penderesan getah pohon pinus di sepanjang tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat wilayah Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

"Kita melihat SOP penderesan getah pinus di sepanjang Jalinsum Parapat wilayah Simpang Palang, Nagori Sibaganding asal-asalan. Kedalaman pengorekan kulit pinus hingga mencapai 10 centimeter lebih ke dalam batang pohon," ujar Marbun, yang juga sebagai salah satu pengurus Kelompok Tani Hutan Masyarakat (KTHM) Nagori Sibanganding, Senin (10/2/2025).

Selain itu, lanjutnya, jarak antara sayatan di sekeliling pohon pinus bagian bawah hanya berjarak 5 cm yang selayaknya berkisar 10 centimeter lebih sehingga dikuatirkan pohon pinus mudah pohon mati dan kemudian tumbang bila tertiup angin.

Baca Juga:

Menurut dia, puluhan hektar pohon pinus di sepanjang Jalinsum Parapat yang berstatus hutan lindung tersebut saat ini telah dideres orang yang tidak dikenal dan diduga tak meiliki Surat Keterangan (SK) Pendersan getah pinus.

"Kita berharap instansi terkait turun ke lapangan untuk mengevaluasi kondisi pohon pinus dan segera menghentikan aktifitas penderesan pohon pinus yang ilegal karena dikuatirkan akan membawa dampak yang buruk ke depan. Kita juga sudah menyampaikan informasi ini ke instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, pengamat publik marga Simanjuntak menyayangkan penderesan getah pinus di Hutan Lindung Register II Sitahoan wilaya Simpang Palang yang telah berlangsung puluhan tahun silam dan perlu ditinjau ulang karena aktitivitas penderasan dinilai sangat berpotensi mematikan pohon secara perlahan-lahan.

"Sudah sepantasnya pihak terkait mengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penderesan pohon pinus di dalam hutan, khususnya di hutan yang di lindungi negara termasuk sepanjang Jalinsum Parapat Simpang Sitahoan-wilayah hutan Girsang Sipanganbolon," katanya.

Pohon pinus di Hutan Lindung Register II Sitahoan, masih kata Simanunjak, sepantasnya harus dilindungi dengan ketat karena sangat berfungsi untuk menjaga kelestarian lingkungan, merupakan air tangkapan Danau Toba, menjaga kestabilan suhu, pencegah terjadinya longsor, penahan tanah khususnya di sepanjang Jalisum Parapat yang saat ini kerap longsor. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru