
Syukuran dan Perayaan HUT Ke- 39 HKBP Gedung Johor, Sukses dan Penuh Sukacita
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Belum diketahui penyebab kematian wanita tersebut, namun kuat dugaan merupakan korban kejahatan.
Informasi dihimpun wartawan, mayat wanita tersebut pertama kali diketahui warga yang sedang melintas. Mayat itu tampak sudah membusuk di areal perkebunan kelapa sawit milik Kusmono, yang berjarak ratusan meter dari pemukiman.
Baca Juga:
"Saya dikabari Kadus pukul 16.30, pulang dari paripurna DPRD langsung ke TKP. Ada tadi warga pergi ke ladangnya, diciumnya bau busuk, dicek dan dilihat ada mayat, langsung dia mengabari warga lain, makanya heboh warga," kata Pj Kepala Desa Rintis, Hasran Ilham.
Pria yang akrab disapa Cacan ini menyebut, mayat tanpa identitas tersebut dengan keadaan membusuk diperkirakan sudah berhari-hari. Menurutnya, warga yang berdatangan tidak ada yang mengenali jasad tersebut.
Baca Juga:
"Sudah tidak dikenali, tidak ada juga identitasnya, dan warga kami pun belum ada yang melapor tentang keluarganya yang hilang," katanya.
Tidak lama setelah ditemukan, Tim Forensik Polres Labusel datang ke lokasi melakukan pengecekan terhadap temuan mayat tersebut. Di sekitar lokasi kemudian dipasang garis polisi.
"Tadi datang forensik dari Polres sekira pukul 20.30 WIB, mayat sudah dibawa ke RSUD Rantauprapat," kata Cacan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting yang dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) mengatakan, penemuan mayat tersebut masih dalam penyelidikan. Dia pun belum dapat memastikan apakah mayat tersebut korban kejahatan.
"Belum tahu penyebab kematiannya. Masih dilakukan visum, selanjutnya akan dilakukan otovsi. Mayat belum dapat diidentifikasi, karena kondisi mayat masih basah. Sejauh ini belum ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya," katanya. (*)
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
Humbahas(harianSIB.com)Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Humbahas (ha
Medan(harianSIB.com)Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan kepada seluruh ASN Pemda setempat agar bekerja secara profesional dan a