Hal ini diketahui dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/202 yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengungkapkan fakta bahwa pada 8 September 2024 KPK telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Saipullah Nasution pada saat (masih) masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon.
Baca Juga:
"Berpedoman pada ketentuan Angka 5 huruf g Surat Edaran KPK 13/2024 ditegaskan, dalam hal calon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," terang Hakim Konstitusi Guntur dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dijelaskannya, tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober 2024 tersebut, dikarenakan KPK memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, sehingga terverifikasi pada 15 Oktober 2024.
Baca Juga:
Oleh karenanya, sambung Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN (pejabat negara) yakni calon bupati.
"Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya.
Guntur menjelaskan, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyebutkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Madina Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina tanggal 16 Oktober 2024.
"Sedangkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina dilakukan pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah," imbuhnya.
Kemudian lebih jelas terkait dengan penyerahan tanda terima LHKPN Calon Bupati Kabupaten Madina Nomor Urut 02 Saipullah Nasution, tidak menyerahkan pada waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Madina Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk pasangan calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Madina," pungkas Guntur.
Diketahui sebelumnya, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) mempersoalkan syarat administrasi pencalonan Bupati Madina atas nama Saipullah Nasution.
Menurut Pemohon, Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima LHKPN. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang