Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Alihfungsi Sarana Prasarana dan Utinitas Umum "Mengendap" di Polres Asahan

* Penyidik: Perkaranya Masih Berjalan
Hendri Damanik - Rabu, 26 Februari 2025 20:15 WIB
3.649 view
Kasus Alihfungsi Sarana Prasarana dan Utinitas Umum "Mengendap" di Polres Asahan
Foto: SIB/Pahala Sinaga
Hendry korban yang juga pelapor memberikan berkas laporan polisi kepada Jurnalis SNN, Rabu (26/2/2025), di Kantor Biro Redaksi Tanjungbalai-Asahan.
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kasus Alihfungsi Sarana prasarana dan utinitas umum masih "mengendap" di Polres Asahan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/II/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 01 Pebruari 2023.

Pasalnya, sudah berjalan sekitar 3 tahun bergulirnya kasus itu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dimiliki korban selaku pelapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Hendry selaku korban dan pelapor kasus itu kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Kantor Biro Redaksi Tanjungbalai-Asahan, di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kota Tanjunbalai, Rabu (26/2/2025).


Hendry menceritakan kronologi hingga membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan.

Baca Juga:

"Kami dengan korban lainnya, ada membeli ruko di Perumahan Simpang Empat Trade Centre (SETC), di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," ujar Hendry.

"Ada beberapa lama kami miliki, tiba-tiba lokasi parkir yang berada di depan ruko kami dikapling-kapling pengembang dan hendak menjual kepada pihak lainnya. Padahal, berdasarkan gambar yang disampaikan pihak pengembang bahwa area depan ruko kami adalah kawasan parkir atau kawasan umum. Inilah dasar pengaduan kami ke Polres Asahan, kami merasa dirugikan karena tidak memiliki sarana parkir apabila ada bongkar muat atau tidak ada lokasi parkir bagi konsumen," katanya.

Sebagai pelapor, Hendry hanya meminta agar pihak pengembang mengembalikan fasilitas umum seperti semula yang peruntukannya untuk parkir bukan untuk bangunan kios tempat berjualan.


"Kami hanya meminta pihak pengembang mengembalikan fungsi area tersebut ke fungsi semula yaitu fasilitas umum," kata Hendry.

Menyangkut kasus pengaduan atau laporan ke Polres Asahan, Hendry menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Asahan sejak 2021, dengan pengaduan masyarakat atau Dumas.

"Sekitar tahun 2021, kita melapor melalui Dumas, namun belum ada itikad baik dari pengembang hingga kita buat LP atau laporan perkara. Polisi memberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) dan melakukan gelar perkara 26 September 2023 dengan kesimpulan terhadap terlapor Jam ditetapkan sebagai tersangka, dengan rumusan pasal 162 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukimam. Berarti sudah memasuki 17 bulan sebagai tersangka namun tersangka Jam masih bebas berkeliaran karena tidak ditahan," kata Hendri sembari memberikan berkas penetapan tersangka Jam kepada wartawan.


Dalam penangan kasus itu, dia menyebutkan pihak kepolisian telah beberapa kali memberi PPHP kepada dirinya selaku pelapor dan PPHP terakhir diterimanya pada 15 Agustus 2024, dengan pemberitahuan bahwa kepolisian telah mengirim kembali berkas perkara tersangka Jam ke JPU.

"Kita belum tahu apa sebabnya berkas perkara belum sampai ke pengadilan karena dalam PPHP pihak kepolisian Polres Asahan telah mengirim berkas tersebut ke JPU, kita bingung pak, terakhir tanggal 15 Agustus 2024 pemberian PPHP kepada saya, hingga kini masuk enam bulan tidak ada lagi pengiriman PPHP kepada saya, jadi di mana ini berkasnya," tanya Hendry.

Hendry juga mengakui dirinya kini sangat kesal terhadap pribadi tersangka Jam selaku pengembang SETC, di mana jauh sebelumnya telah melakukan musyawarah agar kasus itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan tersangka Jam berjanji akan menyelesaikan dengan baik namun hingga kini belum ada realisasi niat baiknya.

"Ada beberapa kali pertemuan, sebelum Dumas dan setelah LP, tersangka Jam janji untuk diselesaikan secara baik-baik atau kekeluargaan namun dia ingkar terus," kata Hendry kesal.

Di akhir pertemuan itu, Hendry dengan tegas menyampaikan pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan perkara atau kasus itu dengan berdamai. Namun apabila tersangka tidak mau berdamai maka dirinya meminta pihak kepolisian agar dapat menyelesaikan kasus itu sesuai hukum yang berlaku hingga ke persidangan.


Kanit Ekonomi Reskrim Polres Asahan Ipda Komang Sri Ayu Kumala dikabarkan lagi ada kegiatan, sehingga wartawan SIB diterima penyidik pembantu.

"Ibu Kanit ada kesibukan, kalau kasusnya sedang berjalan, kita masih melengkapi petunjuk JPU," ujar Penyidik Pembantu Bripka Agus.

Bripka Agus mengatakan, dalam pengirim berkas ke JPU, mereka memberikan petunjuk untuk dilengkapi, di antaranya terkait sertipikat, notaris dan lainnya.

Ketika ditanya kapan penyidik dapat melengkapi petunjuk JPU, Bripka Agus belum bisa memastikan.

"Yang pasti perkaranya masih berjalan," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru