Humbahas
(harianSIB.com)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyoroti maraknya peredaran
rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Ketua YLKI Humbahas, Erikson Simbolon, mengatakan, peredaran rokok ilegal ini bukan hanya terus berlangsung, tetapi seolah-olah telah "dipelihara" karena masih bebas dijual di berbagai tempat, mulai dari kios kecil di desa hingga toko-toko di kota.
Baca Juga:
"Bukan berkurang atau berhenti, justru rokok tanpa cukai semakin mudah ditemukan di warung-warung. Sepertinya ada pembiaran, sehingga tidak bisa diberantas. Dalam hal ini, diperlukan penindakan tegas," ujar Simbolon kepada SIB News Network (SNN), Kamis (6/3/2025).
Simbolon juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Satpol PP, Bea Cukai, serta Kepolisian. Ia menilai para pelaku usaha rokok ilegal sudah lama menguasai pasar di Humbahas, tetapi belum ada langkah konkret untuk menghentikan peredaran tersebut.
Baca Juga:
"Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau? Jika melihat kondisi saat ini, seolah-olah peredaran rokok ilegal ini memang dipelihara. Setiap ada razia, terkesan hanya sandiwara karena hingga sekarang tidak ada tindakan hukum yang nyata," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Kopenaker Humbahas, Mikael Simatupang, menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menindak peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan penindakan merupakan tanggung jawab Bea Cukai.
"Pemerintah Kabupaten Humbahas hanya berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Memang ada sinergi antara Bea Cukai Sibolga, Pemkab Humbahas (Diskopenaker dan Satpol PP), serta Polri, tetapi untuk tindakan hukum, itu di luar kewenangan kami," ungkap Mikael.