Rabu, 30 April 2025

Imigrasi Terima Pelimpahan 70 PMI Non Prosedural dan 1 WNA dari Lanal TBA

Regen Silaban - Senin, 17 Maret 2025 21:30 WIB
157 view
Imigrasi Terima Pelimpahan 70 PMI Non Prosedural dan 1 WNA dari Lanal TBA
(Foto: Dok/ Imigrasi)
DILIMPAHKAN: Sebanyak 70 PMI Non Prosedural dan 1 WNA asal Myanmar, saat dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Minggu (16/3/2025).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA) menerima pelimpahan 70 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dari pihak Lanal TBA.

"Pada Minggu (16/3/2025) kemarin, 70 PMI Non Prosedural sudah kita terima pelimpahan dari Lanal TBA, termasuk seorang anak berusia 6 tahun dan 1 WNA," kata Yusuf Marbun selaku Kasub Intelijen Kantor Imigrasi TBA menjawab Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (17/3/2025).

"Bagi PMI itu kita pulangkan ke daerahnya masing-masing setelah dilakukan koordinasi dengan pihak P4MI dan BP3MI, sebab 70 PMI itu ada yang memiliki dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan telah dilakukan penarikannya oleh Imigrasi. Menyangkut biaya pengembalian ke daerahnya masing-masing dilakukan secara mandiri oleh para PMI itu sendiri," papar Yusuf.

Baca Juga:


Sedangkan terhadap WNA, kata Yusuf, akan diserahkan kepada pihak UNHCR karena yang bersangkutan memiliki kartu pengenal dari pihak yang membidangi pengungsian.


Dijelaskan Yusuf, pengungsi yang berasal dari Myanmar itu bernama Muhammad Shafik pemegang kartu dari UNHCR dan pernah tinggal di lokasi penampungan pengungsi di Pidi Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga:


"Terhadap seorang WNA asal Myanmar, tidak bisa dilakukan deportasi namun akan dilakukan tempat pemindahannya setelah berkoordinasi dengan pihak UNHCR karena yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi Rohingya. Sedangkan PMI yang memiliki dokumen perjalanan sebanyak 46 orang dan telah dilakukan penarikan dokumennya," katanya.


"Dan dari hasil pemeriksaan bahwa terhadap para PMI non prosedural ini untuk sampai di Indonesia dari Malaysia harus membayar ongkos bervariasi dari 1.500 hingga 1.800 Ringgit Malaysia, sedangkan nakhoda kapal yang mengangkut para PMI non prosedural ini telah melarikan diri," pungkas Yusuf.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 70 PMI non prosedural dan seorang WNA asal Myanmar berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal TBA bersama Satgas Intelmar Koarmada 1 di sekitar perairan Batubara pada Sabtu (15/3/2025) malam.


Selanjutnya, oleh pihak Lanal TBA dilakukan pelimpahan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru