Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Triwulan Pertama 2025, Polres Tapteng Berhasil Ungkap 19 Kasus Narkoba

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 26 Maret 2025 16:47 WIB
566 view
Triwulan Pertama 2025, Polres Tapteng Berhasil Ungkap 19 Kasus Narkoba
(Foto: SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat)
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya saat menyampaikan keterangan pers relis kepada para awak media di aula Mapolres, Rabu (26/3/2025).
Tapteng(harianSIB.com)
Polres Tapteng menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah selama Januari-Maret 2025.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Diantaranya sebanyak 17 kasus peredaran sabu, 1 kasus peredaran ganja dan 1 peredaran ekstasi.

"Ya dalam kurun waktu sejak 1 Januari hingga 26 Maret 2025, Polres Tapteng sudah ungkap 19 kasus narkotika seperti sabu, ganja maupun ekstasi," ungkapnya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut diterangkan Kapolres, dari total 19 kasus narkoba, tim Sat narkoba telah meringkus 23 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti (BB).

"Untuk barang bukti sabu sebanyak 139, 21 gram, ganja sebanyak 47, 74 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 2 gram," lanjutnya.

Baca Juga:

Selain itu, Polres Tapteng juga berhasil mengamankan geng remaja serta pelaku tawuran bawa senjata tajam di Kelurahan Lubuk Tukko Baru yang dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

"Kita juga telah berhasil mengantisipasi kenakalan remaja yang ikut tawuran bawa sajam. Dan kepada mereka kita telah panggil pihak sekolah juga orang tuanya agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," sebut Wahyu.

Sebagai pemegang tongkat komando di Polres Tapteng, dirinya berkomitmen untuk memberantas narkoba serta menjaga kamtibmas dengan mengajak para insan pers dalam memberikan informasi di lapangan yang telah teruji hingga dapat dilakukan penanganan selanjutnya.

"Kalau ada mengetahui informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba tolong disampaikan informasi sebanyak-banyaknya kepada kami, tentunya informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dan nantinya informasi tersebut akan kami kembangkan dan tindaklanjuti sesuai dengan SOP dan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum serta berkepastian hukum," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru