Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Pengendara Roda Dua Melaju di Jalan Tol MKTT, Jasamarga Lakukan Evakuasi

Martohap Simarsoit - Selasa, 01 April 2025 20:59 WIB
2.223 view
Pengendara Roda Dua Melaju di Jalan Tol MKTT, Jasamarga Lakukan Evakuasi
(Foto: dok) Jasamarga)
Pengguna kenderaan roda dua melintas di ruas jalan tol saat ditemukan petugas Jasamarga, Selasa (1/4/2025).
Deli Serdang(harianSIB.com)
PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) lakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Selasa (1/4/2024).

"Sesuai PP RI No 23 Tahun 2024, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda 4 atau lebih," sebut Thomas Dwiatmanto, Dirut PT JKT, sebagaimana dalam relis disampaikan Amelia Saragih, GM Keuangan & Administrasi PT JKT via grup Wa, Selasa (1/4/2025) malam.

Disebutkan, berdasarkan kronologinya kendaraan roda dua dengan BK 5097 SAI yang dikendarai Remandi, warga luar Deli Serdang, memasuki Jalan Tol MKTT melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:

Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol. Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol.

Atas kejadian itu petugas di GT Perbaungan menginfokan ke petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKT, dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.

Baca Juga:

"Petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di km 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB," papar Thomas.

Selanjutnya kendaraan roda dua itu dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.

"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut, dia memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol.

Atas kejadian ini petugas lapangan telah melakukan pembinaan/edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan", sebut Thomas.

Dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol, telah diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.

"Dalam hal ini dapat kami konfirmasi Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," ujar Thomas. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru